PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 5
Program peningkatan produksi perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b meliputi kegiatan: a. pengembangan sistem kesehatan ikan dan lingkungan pembudidaya ikan; b. pengembangan sistem produksi pembudidayaan ikan; c. pengembangan sistem usaha pembudidayaan ikan; d. pengembangan sistem perbenihan ikan; e. pengembangan sistem prasarana dan sarana pembudidayaan ikan f. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
