PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 8
Program pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf e meliputi kegiatan: a. peningkatan operasional pemantauan sumber daya kelautan dan perikanan dan pengembangan infrastruktur pengawasan; b. peningkatan operasional pengawasan sumber daya perikanan; c. peningkatan operasional pengawasan sumber daya kelautan; d. penyelesaian tindak pidana kelautan dan perikanan; e. dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
