PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 18
(1) Pembinaan dan pengawasan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal dan pembinaan teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal dan Kepala Badan yang membidangi program dan kegiatan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi sinkronisasi dan koordinasi, pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan pelaporan. (4) Pengawasan intern atas pelaksanaan urusan bidang kelautan dan perikanan yang dilimpahkan dan ditugaskan dan reviu atas laporan keuangan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian.
