PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 19
(1) Kepala SKPD provinsi dan/atau kabupaten/kota yang tidak menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan/atau tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan berupa: a. penundaan pencairan dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk bulan berikutnya; dan b. penghentian alokasi dana dekonsentrasi atau tugas pembantuan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Kepala SKPD provinsi dan atau kabupaten/kota dari kewajiban menyampaikan laporan dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan.
