PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 11
Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf h meliputi kegiatan: a. pembinaan dan koordinasi perencanaan, penganggaran dan monitoring dan evaluasi pembangunan kelautan dan perikanan; b. pembinaan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan keuangan kelautan dan perikanan; dan c. pengembangan data statistik dan informasi kelautan dan perikanan.
