PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 12
Rincian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan Tahun 2012 yang dilimpahkan kepada gubernur dan ditugaskan kepada pemerintah daerah sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
