PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-51-men-2011 Tahun 2011 tentang LINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG...
Pasal 10
Program pengembangan karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf g meliputi kegiatan: a. pengembangan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan; dan b. peningkatan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
