PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 57
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran, penatakelolaan pencairan Penyertaan Modal Negara, dan pengelolaan manajemen kinerja.
