PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 58
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Bagian Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan, penyelarasan, dan pengintegrasian rencana strategis dan anggaran Kementerian BUMN;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana strategis dan anggaran Kementerian BUMN; c. penatakelolaan pencairan Penyertaan Modal Negara; dan d. pengelolaan manajemen kinerja.
