PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 55
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, penyusunan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran; b. penatakelolaan pencairan Penyertaan Modal Negara; c. penataan organisasi dan tata laksana serta koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; d. pengelolaan manajemen kinerja; e. pengelolaan urusan kepegawaian; dan f. pembinaan jabatan fungsional di bidang perusahaan negara.
