PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-4-mbu-03-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 54
BAB 5 — SEKRETARIAT KEMENTERIAN
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan dan evaluasi atas pengelolaan manajemen kinerja, koordinasi program reformasi birokrasi, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan kepegawaian Kementerian BUMN.
