PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 89
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Setiap orang yang memiliki kapal dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT keatas wajib mendirikan perusahaan berbadan hukum paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
