PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 88
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Kapal penangkap ikan berukuran diatas 1.000 (seribu) GT dengan menggunakan alat penangkapan ikan purse seine yang dioperasikan secara tunggal di WPP-NRI dapat mendaratkan ikan di luar pelabuhan pangkalan, baik pelabuhan di dalam negeri maupun pelabuhan di luar negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, dengan ketentuan sebagai berikut: a. melakukan operasi penangkapan ikan di ZEEI diluar 100 mil; b. menempatkan pemantau (observer) di atas kapal; dan c. melaporkan rencana dan pelaksanaan pendaratan ikan di pelabuhan di dalam negeri atau di luar negeri kepada Kepala Pelabuhan Pangkalan yang tercantum dalam SIPI.
