PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 55
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Perubahan SIKPI hanya dapat diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan. (2) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP; b. spesifikasi kapal pengangkut ikan; dan/atau c. pelabuhan pangkalan, pelabuhan bongkar, pelabuhan singgah, atau pelabuhan muat. (3) Setiap orang untuk melakukan perubahan SIKPI mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. fotokopi SIUP; b. fotokopi SIKPI yang diubah; c. jenis perubahan SIKPI yang diminta; dan d. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
