Pasal 54
BAB 8 — PERUBAHAN, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Penggantian SIPI dapat dilakukan apabila SIPI asli rusak atau hilang. (2) Setiap orang yang akan melakukan penggantian SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. SIPI asli dalam hal SIPI rusak atau surat keterangan hilang dari kepolisian dalam hal SIPI hilang; dan b. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (3) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara lengkap. (4) Apabila dikemudian hari persyaratan yang dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan dipergunakan untuk
kepentingan yang merugikan Negara dan/atau merugikan pihak lain, SIPI yang dilaporkan hilang dan SIPI pengganti dicabut. (5) Penggantian SIPI tidak dikenakan PHP.
