Pasal 5
BAB 2 — JENIS USAHA PERIKANAN TANGKAP
(1) Usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri dari: a. usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal; b. usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan; dan c. usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal dan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan. (2) Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan oleh kapal penangkap ikan yang sekaligus berfungsi sebagai kapal pengangkut ikan hasil tangkapan. (3) Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh kapal penangkap ikan, kapal pengangkut ikan, dan kapal pendukung operasi penangkapan ikan yang merupakan satu kesatuan armada penangkapan ikan. (4) Usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan secara tunggal dan usaha penangkapan ikan dengan menggunakan kapal penangkap ikan yang dioperasikan dalam satuan armada penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam 1 (satu) usaha.
