PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-30-men-2012 Tahun 2013 tentang SAHA PERIKANAN TANGKAP DI WILAYAH...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS USAHA PERIKANAN TANGKAP
Usaha perikanan tangkap dengan menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT keatas hanya dapat dilakukan oleh perusahaan berbadan hukum.
