Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Setiap orang untuk memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan: a. rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya; d. surat keterangan domisili usaha; e. fotokopi akta pendirian perusahaan dengan menunjukkan aslinya; f. fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan dengan jumlah kumulatif 200 (dua ratus) GT keatas; g. surat pernyataan bermeterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab perusahaan yang menyatakan:
- kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha perikanan tangkap terpadu;
- kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
