Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus mempertimbangkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Berdasarkan estimasi potensi dan jumlah tangkapan sumber daya ikan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal MENETAPKAN jumlah GT kapal yang dapat memanfaatkan sumber daya ikan pada masing-masing WPP-NRI untuk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. (3) Gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan jumlah GT kapal yang memanfaatkan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melaporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam MENETAPKAN kebijakan pengelolaan perikanan.
