Pasal 99
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Anggota Direksi BUMN yang menggunakan Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada 97 ayat (1) harus membuat surat pernyataan bermeterai cukup yang menerangkan hal sebagai berikut: a. bahwa kapasitas anggota Direksi yang bersangkutan dalam kasus tertentu bukan sebagai pribadi; b. bersedia menjadikan asuransi purna jabatannya sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan oleh BUMN yang bersangkutan; c. bersedia mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan untuk pemberian Fasilitas bantuan hukum kepada BUMN yang bersangkutan apabila ternyata terbukti kapasitas anggota Direksi BUMN yang bersangkutan dalam kasus tersebut adalah sebagai pribadi; dan d. bersedia mengganti/mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan oleh perusahaan apabila anggota Direksi BUMN yang bersangkutan dinyatakan bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
