PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 100
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN harus memberikan Fasilitas bantuan hukum kepada mantan anggota Direksi BUMN dalam hal terjadi permasalahan hukum yang timbul karena yang bersangkutan melakukan tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya tersebut berkaitan dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN yang bersangkutan, yang dilakukannya selama yang bersangkutan menjabat sebagai anggota Direksi BUMN. (2) Ketentuan mengenai pemberian Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, mutatis mutandis berlaku bagi pemberian Fasilitas bantuan hukum bagi mantan anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
