PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 101
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan Fasilitas sebagai berikut: a. Fasilitas kesehatan; dan b. Fasilitas bantuan hukum. (2) Ketentuan mengenai Fasilitas kesehatan Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mutatis
mutandis berlaku bagi Fasilitas kesehatan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (3) Ketentuan mengenai Fasilitas bantuan hukum Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c, mutatis mutandis berlaku bagi Fasilitas bantuan hukum bagi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN serta mantan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN.
