Pasal 102
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN dapat memberikan Tantiem atau Insentif Kinerja kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berdasarkan penetapan RUPS/Menteri dalam pengesahan laporan tahunan apabila: a. opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP); b. realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan Direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian Direksi BUMN; c. capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN; dan d. kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian Direksi BUMN. (2) Hal-hal di luar pengendalian Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, dinyatakan dalam Laporan Tahunan BUMN dan disetujui oleh RUPS/Menteri.
