Pasal 103
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Tantiem dan Insentif Kinerja merupakan beban biaya tahun buku yang bersangkutan dan harus dianggarkan secara spesifik dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun tersebut. (2) Anggaran Tantiem dan Insentif Kinerja harus dikaitkan dengan target-target KPI sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun yang bersangkutan. (3) Pemberian Tantiem dan Insentif Kinerja diberikan secara proporsional berdasarkan capaian kinerja pada tahun yang bersangkutan serta mempertimbangkan capaian kontribusi dividen kepada Negara atau indikator lainnya
yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun yang bersangkutan. (4) Apabila pemberian Tantiem dan Insentif Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi anggaran Tantiem dan Insentif Kinerja dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan, kekurangan anggaran dimaksud diperhitungkan sebagai biaya dalam tahun buku yang bersangkutan. (5) Penetapan anggaran Tantiem dan Insentif Kinerja menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (6) Pemberian Tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan dalam bentuk tunai yang disimpan dalam rekening penampungan (escrow account). (7) Khusus untuk Persero Terbuka, sebelum mengesahkan rencana kerja dan anggaran perusahaan, Dewan Komisaris Persero Terbuka harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemegang saham Negara untuk penetapan anggaran Tantiem. (8) Perhitungan Tantiem dan Insentif Kinerja menggunakan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (9) Dengan memperhatikan kinerja BUMN dan/atau kondisi khusus bisnis BUMN, Menteri dapat MENETAPKAN Tantiem dan Insentif Kinerja yang berbeda dengan hasil perhitungan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Dengan mempertimbangkan kewajaran dan/atau kualitas laba yang dibukukan BUMN dan/atau kemampuan keuangan BUMN dan/atau faktor lain yang relevan, RUPS/Menteri dapat MENETAPKAN Tantiem dan Insentif Kinerja yang lebih rendah dari perhitungan berdasarkan pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (11) Dalam hal masa jabatan anggota Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak sampai 12 (dua belas) bulan dalam tahun buku yang bersangkutan, besaran Tantiem dan Insentif Kinerja disesuaikan dengan masa jabatan yang bersangkutan dalam tahun buku dimaksud.
