Pasal 104
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Dalam hal BUMN tidak memenuhi seluruh syarat yang tercantum dalam Pasal 102, dapat dipertimbangkan pemberian Insentif Khusus kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dengan memenuhi syarat: a. menjalankan fungsi kewajiban pelayanan publik (public service obligation), Proyek Strategis Nasional, atau restrukturisasi/penyehatan BUMN, dengan ketentuan:
opini yang diterbitkan oleh auditor paling rendah Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
capaian KPI paling rendah sebesar 70% (tujuh puluh persen); atau b. adanya keadaan kahar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah dengan ketentuan:
opini yang diterbitkan oleh auditor paling rendah Wajar Dengan Pengecualian (WDP); dan
capaian KPI paling rendah sebesar 70% (tujuh puluh persen). (2) BUMN yang memperoleh Insentif Khusus ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
