PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 98
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
BUMN tidak memberikan Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 97 ayat (1) dalam hal anggota Direksi BUMN menjadi saksi, tersangka atau
terdakwa karena proses pidana atau tergugat karena proses selain pidana yang dilaporkan oleh: a. BUMN yang bersangkutan; b. Negara, sebagai badan hukum atau lembaga Negara atau lembaga pemerintah; atau c. pihak tertentu yang ditetapkan oleh RUPS/Menteri.
