Pasal 97
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) BUMN harus memberikan Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf c kepada Direksi BUMN dalam hal terjadi tindakan/perbuatan untuk dan atas nama jabatannya yang berkaitan dengan
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN yang bersangkutan. (2) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan prinsip kewajaran, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan kemampuan keuangan BUMN yang bersangkutan. (3) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. pembiayaan jasa hukum yang meliputi proses pemberian keterangan, pemeriksaan sebagai saksi, tersangka, dan terdakwa di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut; b. pembiayaan jasa hukum sebagai saksi atau tergugat dalam sengketa hukum di lembaga peradilan sampai mendapatkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dan persiapan dokumen terkait yang sehubungan dengan proses tersebut; dan c. biaya transportasi dan akomodasi sehubungan dengan proses hukum tersebut. (4) Fasilitas bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pembiayaannya kepada BUMN yang bersangkutan hanya untuk 1 (satu) penyedia jasa hukum untuk 1 (satu) kasus tertentu. (5) Penunjukan penyedia jasa hukum dilakukan oleh BUMN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku bagi masing-masing BUMN yang bersangkutan. (6) Dalam hal anggota Direksi BUMN menggunakan penyedia jasa hukum atas pilihannya sendiri atau terlibat dalam proses penunjukan penyedia jasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), baik pada tingkat penyelidikan/penyidikan, pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali maka biaya pengacara/konsultan hukum tidak ditanggung/diganti oleh BUMN yang bersangkutan. (7) Dalam hal anggota Direksi BUMN yang bersangkutan diputus bebas/dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan dengan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap maka Fasilitas bantuan hukum menjadi beban BUMN yang bersangkutan. (8) Selama permasalahan hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap, asuransi purna jabatan anggota Direksi BUMN yang bersangkutan tidak dibayarkan dan dimasukkan dalam rekening khusus sebagai jaminan atas biaya perkara yang dikeluarkan BUMN yang bersangkutan.
