Pasal 96
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan. (2) Fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; b. rawat jalan dan obat; c. rawat inap dan obat; dan d. pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check- up). (3) Fasilitas kesehatan diberikan kepada anggota Direksi BUMN beserta seorang istri/suami dan paling banyak 3 (tiga) orang anak yang belum mencapai usia 25 (dua puluh lima) tahun, dengan ketentuan apabila anak yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun tersebut pernah menikah atau pernah bekerja maka yang bersangkutan tidak berhak mendapatkan Fasilitas kesehatan. (4) Dalam hal dokter yang merawat memberikan rujukan untuk berobat di luar negeri, pemberian Fasilitas kesehatan dapat diberikan penuh atau sebagian dengan memperhatikan kemampuan keuangan BUMN yang bersangkutan. (5) Pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check-up) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check- up) diberikan 1 (satu) kali setiap tahun; dan b. pemeriksaan kesehatan secara medis (medical check- up) dilakukan di dalam negeri.
