PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 95
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Fasilitas kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Direksi BUMN hanya berhak atas 1 (satu) unit Fasilitas kendaraan dari BUMN yang bersangkutan; b. Fasilitas kendaraan termasuk di dalamnya biaya pemeliharaan dan operasional yang diberikan dengan memperhatikan kondisi keuangan BUMN yang bersangkutan; c. spesifikasi dan standar kendaraan ditetapkan oleh RUPS/Menteri; dan d. dalam hal anggota Direksi BUMN tidak lagi menjabat maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tidak menjabat harus mengembalikan kendaraan tersebut kepada BUMN yang bersangkutan.
