PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 77
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
Dalam hal BUMN tidak mampu membayar Gaji atau Honorarium, Tunjangan, dan/atau Fasilitas Direksi atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN maka Gaji atau Honorarium, Tunjangan, dan/atau Fasilitas tersebut menjadi utang BUMN yang bersangkutan kepada masing-masing anggota Direksi BUMN atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tersebut, terhitung sejak BUMN yang bersangkutan tidak membayar, tanpa dikenakan biaya dan denda.
