Pasal 78
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Seseorang yang mempunyai kemampuan khusus yang mendapat tugas menjadi Direksi BUMN untuk penyehatan/restrukturisasi atau peningkatan kinerja luar biasa pada suatu BUMN, dapat diberikan Penghasilan tambahan di atas Gaji berdasarkan keputusan RUPS/Menteri. (2) Penghasilan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaitkan dengan ekspektasi pencapaian KPI yang berisi target-target tahunan yang harus dicapai oleh anggota Direksi BUMN dimaksud. (3) Pencapaian KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi setiap akhir tahun buku untuk menentukan besaran Penghasilan yang wajar berdasarkan capaian
target yang dicapai oleh anggota Direksi BUMN dimaksud. (4) Penghasilan tambahan dan KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dituangkan dalam kontrak terpisah antara Direksi BUMN dengan Menteri.
