Pasal 76
BAB 7 — PENGHASILAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA
(1) Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris Persero ditetapkan oleh RUPS. (2) Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas Perum ditetapkan oleh Menteri. (3) Dalam hal Menteri memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakilinya dalam RUPS/bertindak sebagai pemilik modal maka penetapan Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Deputi. (4) Penetapan Penghasilan yang berupa Gaji atau Honorarium, Tunjangan, dan Fasilitas yang bersifat tetap
dilakukan dengan mempertimbangkan faktor skala usaha, faktor kompleksitas usaha, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan perusahaan, dan faktor lain yang relevan, serta tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. (5) Penetapan Penghasilan yang berupa Tantiem/lnsentif Kinerja/LTI yang bersifat variabel (merit rating) dilakukan dengan mempertimbangkan faktor kinerja dan kemampuan keuangan perusahaan, serta faktor lain yang relevan. (6) Faktor lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk di antaranya adalah tingkat Penghasilan yang berlaku umum dalam industri yang sejenis. (7) Dalam hal perhitungan Gaji atau Honorarium dengan memperhatikan faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyebabkan Gaji atau Honorarium lebih rendah dari pada tahun sebelumnya maka Gaji atau Honorarium yang dipakai untuk yang bersangkutan dapat ditetapkan sama dengan Gaji atau Honorarium tahun sebelumnya. (8) Penetapan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum memuat jenis dan jumlah Penghasilan sesuai dengan format yang tercantum pada Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Penghasilan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dianggarkan sebagai biaya dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan, kecuali diatur lain di dalam Peraturan Menteri ini.
