Pasal 70
BAB 6 — TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS/Menteri; dan/atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan
peraturan perundang-undangan termasuk rangkap jabatan yang dilarang. (2) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk mengundurkan diri dari jabatannya. (3) Dalam hal jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d maka: a. Deputi menyampaikan informasi mengenai keadaan tersebut kepada Menteri dan sekaligus memproses pemberhentian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan b. berakhirnya jabatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tersebut dikukuhkan dengan keputusan Menteri atau RUPS.
