Pasal 71
BAB 6 — TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Menteri/Wakil Menteri dapat melakukan evaluasi terhadap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebelum melakukan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN. (2) Hasil evaluasi Menteri/Wakil Menteri terhadap anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN diproses lebih lanjut oleh Deputi dengan menyampaikan konsep Keputusan Menteri/RUPS tentang pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk mendapatkan penetapan. (3) Rencana pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebelum berakhir masa jabatannya harus diberitahukan terlebih dahulu kepada anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri. (4) Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan maka Menteri dengan Peraturan Menteri ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Deputi untuk melakukan pemberitahuan dimaksud. (5) Deputi dapat memberi kuasa kepada Asisten Deputi Sektor dan Asisten Deputi untuk melakukan pemberitahuan dimaksud. (6) Keputusan pemberhentian dengan alasan selain dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengundurkan diri diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (7) Pembelaan diri dapat diberikan langsung pada saat pemberitahuan kepada pejabat yang memberitahukan. (8) Dalam hal pemberitahuan dan pembelaan diri secara lisan maka dilakukan secara tatap muka dan dibuktikan dengan notulen atau berita acara yang ditandatangani oleh anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan dan pejabat yang memberitahukan.
(9) Apabila anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani notulen atau berita acara maka disebutkan alasannya dalam notulen atau berita acara tersebut. (10) Dalam hal pemberitahuan dilakukan dalam RUPS maka pembelaan diri dilakukan dalam RUPS tersebut sesuai dengan ketentuan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas. (11) Dalam proses pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Menteri dapat meminta pertimbangan Wakil Menteri, Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian. (12) Penetapan pemberhentian anggota Dewan Pengawas BUMN dilakukan dengan Keputusan Menteri. (13) Penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris BUMN dapat dilakukan dengan Keputusan Menteri selaku RUPS, keputusan RUPS, dan keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler. (14) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler maka Deputi memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler. (15) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dilakukan dalam RUPS secara luring dan/atau daring dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS yang dimaksud maka Menteri memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS. (16) Wakil Menteri dapat memberi kuasa kepada Asisten Deputi Sektor untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS dimaksud. (17) Menteri dapat memberi kuasa kepada Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS dimaksud. (18) Selama pemberhentian masih dalam proses, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (19) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diproses bersamaan dengan proses pengangkatan anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan. (20) Pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri/RUPS/seluruh pemegang saham secara sirkuler.
