Pasal 69
BAB 6 — TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS/Menteri dengan menyebutkan alasannya. (2) Alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar; c. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan Negara; d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; e. telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan Negara; atau f. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. (3) Selain alasan pemberhentian anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberhentikan oleh RUPS/Menteri berdasarkan alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN, antara lain: a. dalam rangka restrukturisasi perusahaan; b. dalam rangka penataan susunan keanggotaan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; atau c. memasuki masa usia pensiun dari aparatur sipil negara, untuk anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang merupakan penerima penugasan dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain.
