Pasal 68
BAB 6 — TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Menteri melakukan evaluasi sebelum melakukan pemberhentian anggota Direksi BUMN. (2) Wakil Menteri, Deputi, Deputi yang membidangi keuangan dan/atau Deputi yang membidangi hukum dapat melakukan evaluasi terhadap anggota Direksi BUMN sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri sebelum melakukan pemberhentian Direksi BUMN. (3) Rencana pemberhentian anggota Direksi BUMN sebelum berakhir masa jabatannya harus diberitahukan terlebih
dahulu kepada anggota Direksi BUMN yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri. (4) Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan, Menteri dengan Peraturan Menteri ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Deputi untuk melakukan pemberitahuan dimaksud. (5) Keputusan pemberhentian dengan alasan selain dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mengundurkan diri dan berhalangan tetap, termasuk sakit keras/sakit berkepanjangan, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (6) Pembelaan diri dapat diberikan langsung pada saat pemberitahuan kepada pejabat yang memberitahukan. (7) Dalam hal pemberitahuan dan pembelaan diri secara lisan maka dilakukan melalui tatap muka secara fisik atau virtual dan dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh anggota Direksi BUMN yang bersangkutan dan pejabat yang memberitahukan. (8) Apabila anggota Direksi BUMN yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani notulen atau berita acara maka disebutkan alasannya dalam berita acara tersebut. (9) Dalam hal pemberitahuan dilakukan dalam RUPS maka pembelaan diri dilakukan dalam RUPS tersebut sesuai dengan ketentuan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai perseroan terbatas. (10) Penetapan pemberhentian anggota Direksi BUMN dapat dilakukan melalui: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/pemilik modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; atau b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara. (11) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi BUMN dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler maka Deputi memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler. (12) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi BUMN dilakukan dalam RUPS secara luring dan/atau daring dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS tersebut maka Menteri memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Wakil Menteri, Deputi dan/atau Sekretaris Kementerian untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS. (13) Selama pemberhentian masih dalam proses, anggota Direksi BUMN yang bersangkutan harus tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (14) Pemberhentian anggota Direksi BUMN dapat diproses bersamaan dengan proses pengangkatan anggota Direksi BUMN pada BUMN yang bersangkutan.
