Pasal 67
BAB 6 — TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Jabatan anggota Direksi BUMN berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS/Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi BUMN berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan termasuk rangkap jabatan yang dilarang. (2) Masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk mengundurkan diri dari jabatannya. (3) Rangkap jabatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain sebagai berikut: a. Direksi pada BUMN dan badan usaha lainnya; b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN lainnya; c. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah; d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; e. pengurus partai politik, anggota legislatif dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah; f. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau g. calon legislatif atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (4) Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada badan usaha lain, kecuali: a. Dewan Komisaris pada Anak Perusahaan/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, selain sebagai komisaris utama; dan b. Dewan Komisaris pada badan usaha lain untuk mewakili/memperjuangkan kepentingan BUMN sepanjang memperoleh izin dari Menteri. (5) Masa jabatan anggota Direksi BUMN yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai anggota Direksi BUMN berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan tersebut. (6) Berakhirnya jabatan Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dikukuhkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri atau RUPS.
