Pasal 66
BAB 6 — TATA CARA PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS/DEWAN PENGAWAS BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN ANAK PERUSAHAAN
(1) Anggota Direksi BUMN dapat diberhentikan sewaktu- waktu berdasarkan keputusan RUPS/Menteri dengan menyebutkan alasannya. (2) Alasan pemberhentian anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam Kontrak Manajemen dan/atau kontrak manajemen tahunan Direksi BUMN; b. adanya perubahan strategi bisnis pada BUMN; c. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan Negara; e. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau anggaran dasar; f. telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau keuangan Negara; g. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan; h. melakukan tindakan yang melanggar kode etik Direksi BUMN; i. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau j. berhalangan tetap, termasuk sakit keras/sakit berkepanjangan. (3) Selain alasan pemberhentian Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi BUMN dapat diberhentikan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. (4) Selain alasan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemberhentian Direksi BUMN memperhatikan alasan pemberhentian sebagaimana diatur dalam anggaran dasar BUMN yang bersangkutan.
