Pasal 65
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Pemegang saham pengendali BUMN dapat mengusulkan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan/atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan kepada BUMN yang berasal dari unsur pemegang saham BUMN. (2) Usulan pemegang saham pengendali BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai persetujuan RUPS bagi BUMN yang seluruh sahamnya dimiliki Negara atau persetujuan sebagai pemegang saham pengendali BUMN dalam hal sebagian sahamnya dimiliki Negara sebagaimana diatur dalam anggaran dasar. (3) Terhadap tata cara pencalonan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan/atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) hanya berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
