PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 64
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 63 tidak berlaku dalam hal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan berasal dari anggota Direksi BUMN yang bersangkutan, kecuali ketentuan mengenai persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan Pasal 54.
