PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 60
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
Kontrak Manajemen harus ditandatangani dalam hal: a. calon anggota Direksi Anak Perusahaan dinyatakan telah lulus penilaian sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi Anak Perusahaan; b. anggota Direksi Anak Perusahaan diangkat kembali; c. anggota Direksi Anak Perusahaan mengalami perpindahan jabatan anggota Direksi; atau d. anggota Direksi Anak Perusahaan ditetapkan sebagai pelaksana tugas untuk jabatan Direksi lainnya.
