Pasal 59
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Proses dan hasil penilaian bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Direksi BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, dan Kementerian BUMN. (2) Direksi BUMN memberitahukan kepada Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan, khusus mengenai hasil penilaian atas Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan. (3) Direksi BUMN, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, pejabat dan pegawai Kementerian BUMN, dan anggota tim evaluasi harus menjaga kerahasiaan hasil penilaian, kecuali diminta oleh instansi yang berwenang dalam rangka pelaksanaan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
