PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 58
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi Anak Perusahaan yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. (2) Penilaian kemampuan melaksanakan tugas dengan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim evaluasi dengan didasarkan pada: a. pencapaian target kinerja perusahaan; b. kekompakan tim; c. integritas; dan d. daftar prestasi.
