PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 57
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Dalam hal proses penjaringan tidak menemukan 5 (lima) bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan 3 (tiga) bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan maka Direksi BUMN dapat mengizinkan tim evaluasi untuk melakukan penilaian terhadap calon- calon yang ada. (2) Dalam hal setelah dilakukan penilaian, Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang terbaik kurang dari 3 (tiga) orang dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang terbaik kurang dari 2 (dua) orang untuk masing-masing jabatan maka tim evaluasi menyampaikan hasil penilaian yang ada kepada Direksi BUMN untuk diputuskan lebih lanjut.
