Pasal 56
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Penilaian terhadap syarat materiil dilakukan terhadap bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang telah dinyatakan memenuhi syarat formal dan syarat lain. (2) Penilaian terhadap syarat materiil Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan memberikan pembobotan sebagai berikut: a. keahlian diberikan bobot sebesar 20% (dua puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
- memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Anak Perusahaan yang bersangkutan, diberikan bobot sebesar 5% (lima persen);
- memiliki pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan, diberikan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
- memiliki kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam rangka pengembangan perusahaan, diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). b. integritas diberikan bobot penilaian sebesar 10% (sepuluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik), diberikan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (berperilaku tidak baik), diberikan bobot sebesar 5% (lima persen). c. kepemimpinan diberikan bobot penilaian sebesar 20% (dua puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
- mampu memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan, diberikan bobot sebesar 5% (lima persen);
- mampu mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan, diberikan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
- mampu membangkitkan semangat (memberi energi baru) dan memberikan motivasi kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan perusahaan, diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). d. pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki daftar prestasi yang menunjukan keberhasilan dalam pengurusan BUMN/Anak Perusahaan/badan usaha lainnya/kementerian/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan, diberikan bobot 30% (tiga puluh persen); e. jujur, dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur), diberikan bobot sebesar 5% (lima persen); f. perilaku yang baik, dalam arti yang bersangkutan tidak pernah melakukan atau terlibat pada tindakan yang melanggar norma, etika dan/atau kepatutan yang berlaku, diberikan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
g. memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan yang bersangkutan diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (3) Penilaian terhadap syarat materiil Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dengan memberikan pembobotan sebagai berikut: a. integritas diberikan bobot penilaian sebesar 40% (empat puluh persen) dengan rincian sebagai berikut:
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan rekayasa dan praktik menyimpang pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berbuat tidak jujur), diberikan bobot sebesar 15% (lima belas persen);
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi komitmen yang telah disepakati pada tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik), diberikan bobot sebesar 5% (lima persen);
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara melawan hukum kepada yang bersangkutan dan/atau pihak lain sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik), diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
- tidak pernah terlibat dalam perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berkaitan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (berperilaku tidak baik), diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). b. dedikasi diberikan bobot sebesar 15% (lima belas persen); c. memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen diberikan bobot sebesar 15% (lima belas persen); d. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan di mana yang bersangkutan dicalonkan diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); e. dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan f. memiliki kemauan yang kuat (antusias) untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan di mana yang bersangkutan dicalonkan diberikan bobot sebesar 10% (sepuluh persen). (4) Setiap peniliaian terhadap syarat materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diberikan nilai antara 1 (satu) sampai dengan 10 (sepuluh). (5) Penilaian terhadap syarat integritas diberikan dengan perhitungan bahwa apabila yang bersangkutan terlibat
tindakan-tindakan dimaksud maka nilai yang diberikan semakin kecil sesuai dengan tingkat keterlibatan yang bersangkutan. (6) Penilaian terhadap syarat kompetensi teknis/keahlian diberikan dengan perhitungan bahwa apabila yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat yang dimaksud maka nilai yang diberikan semakin besar sesuai dengan tingkat pemenuhan syarat. (7) Nilai akhir merupakan penjumlahan dari seluruh nilai dengan memperhatikan bobot masing-masing dengan formulir penilaian sebagaimana Lampiran VIII dan Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Rekomendasi hasil akhir penilaian diklasifikasikan sebagai berikut: a. ‘Sangat Disarankan’ (SD) untuk nilai akhir di atas 8,5; b. ‘Disarankan’ (D) untuk nilai akhir 7,0 sampai dengan 8,5; atau c. ‘Tidak Disarankan’ (TD) untuk nilai akhir di bawah 7,0. (9) Rekomendasi hasil akhir penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berlaku selama 2 (dua) tahun sejak rekomendasi hasil akhir penilaian dikeluarkan dan dapat dipergunakan untuk mengisi jabatan pada Anak Perusahaan lain.
