Pasal 55
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Penilaian terhadap bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dilakukan terhadap pemenuhan syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pasal 16 serta syarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 18. (2) Dalam hal data dan/atau informasi untuk membuktikan pemenuhan syarat formal dan syarat lain tidak diperoleh oleh tim evaluasi maka pembuktiannya dapat dilakukan dengan pernyataan tertulis dari bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan. (3) Apabila di kemudian hari ternyata pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti tidak benar maka yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Direksi Anak Perusahaan atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, dan Direksi BUMN memproses pernyataan tidak benar tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal 1 (satu) atau lebih dari syarat formal dan/atau syarat lain tidak terpenuhi maka bakal Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan bakal Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dinyatakan gugur.
