Pasal 54
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Dalam hal anggaran dasar BUMN mewajibkan Direksi BUMN untuk meminta persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a, pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagai berikut: a. Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, diperlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tentang usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang paling sedikit memuat: a) pernyataan pengusulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan disertai dengan dasar hukum, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; b) data Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari: nama, tanggal lahir, jabatan saat diusulkan, jabatan Direksi yang diusulkan, hasil Asesmen oleh Lembaga Profesional, apabila ada, dan hasil penilaian oleh tim evaluasi, serta gambaran singkat daftar prestasi yang bersangkutan; c) alasan usulan pengangkatan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang bersangkutan yakni, penggantian dengan menyebutkan nama anggota Direksi Anak Perusahaan yang diganti atau penambahan; d) informasi bahwa Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, anggota Direksi BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya; dan e) informasi lain yang terdiri dari:
- data Anak Perusahaan yang bersangkutan yang terdiri dari: nama, kegiatan usaha utama, dan komposisi kepemilikan saham;
- data anggota Direksi Anak Perusahaan yang terdiri dari: nama dan jabatan Direksi serta periode jabatannya; dan 3) penjelasan atas proses penjaringan, proses penilaian, dan proses penetapan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan terpilih.
- Lampiran, berupa dokumen pendukung yang terdiri dari: a) profil Anak Perusahaan secara singkat yang paling sedikit memuat nama perusahaan, susunan keanggotaan Direksi dan keanggotaan Dewan Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan saham, dan kegiatan usaha; b) hasil Asesmen oleh Lembaga Profesional, apabila ada; c) daftar riwayat hidup (curriculum vitae) Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan; dan d) hasil penilaian tim evaluasi yang dibentuk oleh Direksi BUMN atas Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan. b. Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, diperlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tentang usulan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang paling sedikit memuat: a) pernyataan pengusulan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan disertai dasar hukum pengusulan, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; b) data Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari: nama, tanggal lahir, jabatan saat diusulkan, jabatan komisaris yang diusulkan dan hasil penilaian oleh tim evaluasi, serta gambaran singkat daftar prestasi yang bersangkutan, kecuali apabila Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan tidak perlu melampirkan hasil penilaian oleh tim evaluasi dan daftar prestasi; c) alasan usulan pengangkatan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan, yakni
penggantian dengan menyebutkan nama anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang diganti atau penambahan; d) informasi bahwa Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris; dan e) informasi lain yang terdiri dari:
- data Anak Perusahaan yang bersangkutan yang terdiri dari: nama, kegiatan usaha utama, dan komposisi kepemilikan saham;
- data anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang terdiri dari: nama dan jabatan anggota Dewan Komisaris serta periode jabatannya; dan 3) penjelasan atas proses penjaringan, proses penilaian, dan proses penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan terpilih, kecuali apabila Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan.
- Lampiran, berupa dokumen pendukung yang terdiri dari: a) profil Anak Perusahaan secara singkat yang paling sedikit memuat nama perusahaan, susunan keanggotaan Direksi dan keanggotaan Dewan Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan saham, dan kegiatan usaha; b) daftar riwayat hidup (curriculum vitae) Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; dan c) hasil penilaian tim evaluasi yang dibentuk oleh Direksi BUMN atas Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, kecuali apabila Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan. c. Sebagai konsekuensi ketidaklengkapan dalam penyampaian dokumen yang dibutuhkan maka berkas usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan/atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dikembalikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk diproses ulang; d. Dalam hal Direksi BUMN mengusulkan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan di mana anggota Direksi Anak Perusahaan hanya terdiri dari 1 (satu) orang maka dalam surat permohonan usulan
persetujuan tersebut harus menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) orang Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan; e. Apabila dipandang perlu, dalam rangka evaluasi terhadap usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat melakukan wawancara terhadap Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang diusulkan; f. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN harus memberikan persetujuan secara tertulis kepada Direksi BUMN dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan atau penjelasan dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dari Direksi BUMN; g. Dalam hal Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak memberikan jawaban tertulis kepada Direksi BUMN dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dianggap telah menyetujui usulan Direksi BUMN; dan h. Setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Direksi BUMN mengajukan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan tersebut untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan. (2) Dalam hal anggaran dasar BUMN mewajibkan Direksi BUMN untuk meminta persetujuan RUPS/Menteri terlebih dahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b, pelaksanaannya mengikuti mekanisme sebagai berikut: a. Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, diperlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada RUPS/Menteri melalui Deputi, paling sedikit memuat: a) pernyataan pengusulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan disertai dasar hukum pengusulan untuk mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri; b) data Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari: nama, tanggal lahir, jabatan saat diusulkan, jabatan Direksi Anak Perusahaan yang diusulkan, hasil Asesmen oleh Lembaga Profesional, apabila ada, dan hasil penilaian oleh tim evaluasi serta gambaran singkat daftar prestasi yang bersangkutan; c) alasan usulan pengangkatan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang bersangkutan, yakni penggantian dengan
menyebutkan nama anggota Direksi Anak Perusahaan yang diganti atau penambahan; d) penjelasan mengenai pendapat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan berupa persetujuan, penolakan, lainnya atau keterangan apabila Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak memberikan pendapat tertulis setelah jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dari Direksi BUMN; e) informasi bahwa Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, anggota Direksi BUMN, Anak Perusahaan dan/atau badan usaha lainnya; dan f) informasi lain yang terdiri dari:
- data Anak Perusahaan yang bersangkutan yang terdiri dari: nama, kegiatan usaha utama, dan komposisi kepemilikan saham;
- data anggota Direksi Anak Perusahaan yang terdiri dari: nama dan jabatan Direksi serta periode jabatannya; dan 3) penjelasan atas proses penjaringan, proses penilaian, dan proses penetapan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan terpilih.
- Lampiran, berupa dokumen pendukung yang terdiri dari: a) profil Anak Perusahaan secara singkat, yang paling sedikit memuat nama perusahaan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan saham, dan kegiatan usaha; b) pendapat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan; c) hasil Asesmen oleh Lembaga Profesional, apabila ada; d) daftar riwayat hidup (curriculum vitae) Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan; dan e) hasil penilaian tim evaluasi yang dibentuk oleh Direksi BUMN atas Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan.
b. Untuk permohonan persetujuan pengangkatan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, diperlukan dokumen sebagai berikut:
- Surat tertulis dari Direksi BUMN kepada RUPS/Menteri melalui Deputi yang paling sedikit memuat: a) pernyataan pengusulan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan disertai dasar hukum pengusulan untuk mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri; b) data Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari: nama, tanggal lahir, jabatan saat diusulkan, jabatan Komisaris yang diusulkan dan hasil penilaian oleh tim evaluasi serta gambaran singkat daftar prestasi yang bersangkutan, kecuali apabila Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan tidak perlu melampirkan hasil penilaian oleh tim evaluasi dan daftar prestasi; c) alasan usulan pengangkatan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan, yakni penggantian dengan menyebutkan nama anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang diganti atau penambahan; d) penjelasan mengenai pendapat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas usulan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan berupa persetujuan, penolakan, lainnya, atau keterangan apabila Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak memberikan pendapat tertulis setelah jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal diterimanya usulan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dari Direksi BUMN; e) informasi bahwa Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Komisaris; dan f) informasi lain yang terdiri dari:
- data Anak Perusahaan yang bersangkutan yang terdiri dari: nama, kegiatan usaha utama, dan komposisi kepemilikan saham;
- data anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang terdiri dari nama
dan jabatan anggota Dewan Komisaris serta periode jabatannya; dan 3) penjelasan atas proses penjaringan, proses penilaian, dan proses penetapan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan terpilih, kecuali apabila Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan. 2. Lampiran, berupa dokumen pendukung yang terdiri dari: a) profil Anak Perusahaan secara singkat, yang paling sedikit memuat nama perusahaan, susunan keanggotaan Direksi dan keanggotaan Dewan Komisaris saat ini, komposisi kepemilikan saham, dan kegiatan usaha; b) pendapat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas usulan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; c) daftar riwayat hidup (curriculum vitae) Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan; dan d) hasil penilaian tim evaluasi yang dibentuk oleh Direksi BUMN atas Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan, kecuali apabila Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan. c. Sebagai konsekuensi ketidaklengkapan dalam penyampaian dokumen yang dibutuhkan maka berkas usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dikembalikan oleh Deputi atas nama Menteri untuk diproses ulang; d. Dalam hal Direksi BUMN mengusulkan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan di mana anggota Direksi hanya terdiri dari 1 (satu) orang maka dalam surat permohonan usulan persetujuan tersebut harus menyampaikan paling sedikit 3 (tiga) orang Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan; e. Apabila dipandang perlu dalam rangka evaluasi terhadap usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, RUPS/Menteri dapat melakukan wawancara terhadap Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang diusulkan; f. RUPS/Menteri harus memberikan persetujuan tertulis kepada Direksi BUMN paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan atau penjelasan dan dokumen yang dibutuhkan secara lengkap dari Direksi BUMN; dan g. Setelah memperoleh persetujuan RUPS/Menteri, Direksi BUMN mengajukan Calon Anggota Direksi
Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan tersebut untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan. (3) Dalam hal anggaran dasar BUMN mewajibkan Direksi BUMN untuk meminta persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c, pelaksanaannya mengikuti mekanisme berikut: a. Direksi BUMN menyampaikan permohonan persetujuan pengangkatan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN untuk mendapatkan persetujuan; b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf, c, huruf d, dan huruf e mutatis mutandis berlaku terhadap proses permohonan persetujuan pengangkatan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; c. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dan penjelasan atau dokumen secara lengkap dari Direksi BUMN harus menyampaikan permohonan persetujuan kepada Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Deputi, disertai dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Surat tertulis dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN kepada Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna melalui Deputi, paling sedikit memuat: a) pernyataan pengusulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan disertai dasar hukum pengusulan untuk mendapatkan persetujuan Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; b) data Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang diusulkan, terdiri dari:
- nama;
- tanggal lahir;
- jabatan saat diusulkan;
- jabatan anggota Dewan Komisaris yang diusulkan dan hasil Asesmen oleh Lembaga Profesional untuk Calon
Anggota Direksi Anak Perusahaan, apabila ada; dan 5) hasil penilaian oleh tim evaluasi, serta gambaran singkat daftar prestasi yang bersangkutan, kecuali apabila Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan adalah anggota Direksi BUMN yang bersangkutan tidak perlu melampirkan hasil penilaian oleh tim evaluasi dan pencapaian baik. c) alasan usulan pengangkatan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan, yakni penggantian dengan menyebutkan nama anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang diganti atau penambahan; dan d) pendapat dan rekomendasi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atas Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang diusulkan. 2. Lampiran, paling sedikit berupa surat permohonan persetujuan pengangkatan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dari Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN beserta dokumen pendukungnya. d. Sebagai konsekuensi ketidaklengkapan dalam penyampaian dokumen yang dibutuhkan, berkas usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan dikembalikan oleh Deputi atas nama Menteri untuk diproses ulang; e. Apabila dipandang perlu dalam rangka evaluasi terhadap usulan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna dapat melakukan wawancara terhadap Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang diusulkan; f. Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna memberikan persetujuan tertulis kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dan penjelasan atau dokumen secara lengkap dari Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; g. Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN memberikan persetujuan tertulis kepada Direksi BUMN dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan dari Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna; dan
h. Setelah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, Direksi BUMN mengajukan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan. (4) Hasil penetapan RUPS Anak Perusahaan atas pengangkatan anggota Direksi Anak Perusahaan atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf g harus disampaikan kepada Kementerian BUMN melalui pembaharuan data portal sumber daya manusia BUMN.
