PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 53
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
Anggaran dasar BUMN dapat mengatur bahwa Direksi BUMN meminta persetujuan terlebih dahulu dari: a. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN; b. RUPS/Menteri; atau c. Dewan Komisaris BUMN dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, sebelum MENETAPKAN seseorang sebagai anggota Direksi Anak Perusahaan dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan.
