Pasal 52
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Direksi BUMN melakukan evaluasi akhir atas hasil penilaian untuk MENETAPKAN masing-masing 1 (satu) Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan dan Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi Anak Perusahaan dan anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan. (2) Jika dianggap perlu, Direksi BUMN dapat menggunakan langsung hasil penilaian Asesmen yang dilakukan oleh Lembaga Profesional dalam MENETAPKAN Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan terpilih. (3) Dalam hal tidak diatur lain dalam anggaran dasar BUMN, Direksi BUMN mengajukan Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan untuk ditetapkan dalam RUPS Anak Perusahaan menjadi anggota Direksi Anak Perusahaan atau anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang bersangkutan. (4) Khusus untuk Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan, pengajuan untuk ditetapkan dalam RUPS sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah Calon Anggota Direksi Anak Perusahaan yang bersangkutan menandatangani Kontrak Manajemen.
