PERMEN
Peraturan Menteri Nomor per-3-mbu-03-2023 Tahun 2023 tentang ORGAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN...
Pasal 51
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS ANAK PERUSAHAAN
(1) Hasil penilaian ditetapkan dalam Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (short list) yang terdiri dari 2 (dua) kali lipat jabatan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan yang lowong dengan peringkat nilai terbaik. (2) Tim evaluasi menyampaikan Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (short list) kepada Direksi BUMN untuk MENETAPKAN Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan terpilih. (3) Penyampaian Daftar Calon Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan (short list) kepada Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan penjelasan mengenai proses penetapannya dan lampiran hasil penilaian lengkap.
